Tupoksi Bidang Komunikasi dan Informatika
Bidang Komunikasi dan Informatika
Tugas : melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika
Fungsi :
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pos dan telekomunikasi
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pos dan telekomunikasi
- Pelaksanaan penetapan alokasi frekuensi radio
- Pelaksanaan penertiban dan pengendalian pelayanan pos di perdesaan, ijin usaha jasa titipan, frekuensi radio amatir, persyaratan ijin frekuensi radio
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Seksi pos dan telekomunikasi
Tugas :
- Menyelenggarakan pelayanan pos di perdesaan
- Memberikan rekomendasi untuk mendirikan kantor pusat jasa penitipan
- Memberikan izin jasa titipan dan menertibkan jasa titipan untuk kantor agen
- Memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang mempunyai cakupan area kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio
- Memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end)
- Memberikan rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi
- Memberikan izin terhadap Instalatur Kabel Rumah / Gedung (IKR/G)
- Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dengan cakupan area kabupaten, pembangunan telekomunikasi perdesaan, warung seluler atau sejenisnya
- Memberikan izin kantor cabang dan loket pelayanan operator
- Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi
- Memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
- Memberikan izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten
- Memberikan izin instalasi penangkal petir dan instalasi genset
- Mengendalikan dan menertibkan pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi
- Memberikan izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika
Seksi sarana komunikasi dan diseminasi informasi
Tugas
- Memberikan rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio
- Memberikan izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial
- Melaksanakan diseminasi informasi nasional
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika