baner

Rabu, 28 Maret 2012

Bidang Komunikasi dan Informatika

Tupoksi Bidang Komunikasi dan Informatika

Bidang Komunikasi dan Informatika
Tugas : melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika
Fungsi :
  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pos dan telekomunikasi
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pos dan telekomunikasi
  3. Pelaksanaan penetapan alokasi frekuensi radio
  4. Pelaksanaan penertiban dan pengendalian pelayanan pos di perdesaan, ijin usaha jasa titipan, frekuensi radio amatir, persyaratan ijin frekuensi radio
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Seksi pos dan telekomunikasi
Tugas :
  1. Menyelenggarakan pelayanan pos di perdesaan
  2. Memberikan rekomendasi untuk mendirikan kantor pusat jasa penitipan
  3. Memberikan izin jasa titipan dan menertibkan jasa titipan untuk kantor agen
  4. Memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang mempunyai cakupan area kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio
  5. Memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end)
  6. Memberikan rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi
  7. Memberikan izin terhadap Instalatur Kabel Rumah / Gedung (IKR/G)
  8. Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dengan cakupan area kabupaten, pembangunan telekomunikasi perdesaan, warung seluler atau sejenisnya
  9. Memberikan izin kantor cabang dan loket pelayanan operator
  10. Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi
  11. Memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi
  12. Memberikan izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten
  13. Memberikan izin instalasi penangkal petir dan instalasi genset
  14. Mengendalikan dan menertibkan pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi
  15. Memberikan izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika

Seksi  sarana komunikasi dan diseminasi informasi
Tugas
  1. Memberikan rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio
  2. Memberikan izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi
  3. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial
  4. Melaksanakan diseminasi informasi nasional
  5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika